c_300_225_16777215_00_images_news_bapenda_kota_tangsel_sosialisasikan_pengurangan_dan_keberatan_pbb.jpeg

SETU, WEBTANGSEL-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi pengurangan dan keberatan pajak kepada masyarakat Kota Tangsel.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, Bachtiar Priyambodo mengatakan, sosialisasi sesuai Peraturan Walikota (Perwal 16 Tahun 2012 tentang tatacara pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu diatur soal kewajiban dan hak Wajib Pajak (WP). Salahsatu hak WP yakni adanya pengurangan dan keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

"Masyarakat atau WP bisa mendapat pengurangan dan keberatan atas nilai PBB yang wajib dibayarkan," ungkapnya saat sosialisasi di Aula Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Kamis, 8 Maret 2018.

Menurut Bachtiar masyarakat bisa mengajukan keberatan PBB untuk mendapatkan pengurangan nilai pajak. Ia mencontohkan, masyarakat yang kena bencana, warga miskin, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Polri dan TNI bisa mengajukan pengurangan PBB.

"Akan tetapi ini sifatnya mengajukan. Jadi masyarakat bisa mengajukan keberatan pajak melalui Bapenda Kota Tangsel," katanya.

Untuk warga miskin, lanjut Bachtiar, bisa mengajukan keberatan dan pengurangan pajak dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan untuk pensiunan bisa melampirkan SK pensiun. Tahun 2017 lalu, ada sekira 500 wajib pajak (WP) yang mengajukan  pengurangan pajak.

"Ini adalah hak WP untuk mengajukan pengurangan pajak. Jadi untuk masyarakat Tangsel yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pajak akan kami fasilitasi," pungkasnya.

Sumber: tangerangselatankota.go.id